Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- Dan Rp. 1000,-
PERPPU Nomor 2 Tahun 1959 — Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- Dan Rp. 1000,- adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- Dan Rp. 1000,-.
PERPPU Nomor 2 Tahun 1959 — Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- Dan Rp. 1000,- disahkan pada tahun 1959.
PERPPU Nomor 2 Tahun 1959 — Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- Dan Rp. 1000,- saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 2 Tahun 1959 — Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- Dan Rp. 1000,- ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.