Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1962 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 PRP Tahun 1960 Tentang Bank Pembangunan Indonesia
PERPPU Nomor 17 Tahun 1962 — Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 PRP Tahun 1960 Tentang Bank Pembangunan Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 PRP Tahun 1960 Tentang Bank Pembangunan Indonesia.
PERPPU Nomor 17 Tahun 1962 — Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 PRP Tahun 1960 Tentang Bank Pembangunan Indonesia disahkan pada tahun 1962.
Ya. PERPPU Nomor 17 Tahun 1962 — Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 PRP Tahun 1960 Tentang Bank Pembangunan Indonesia telah diubah oleh: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia.
PERPPU Nomor 17 Tahun 1962 — Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 PRP Tahun 1960 Tentang Bank Pembangunan Indonesia saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 17 Tahun 1962 — Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 PRP Tahun 1960 Tentang Bank Pembangunan Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1962
PERPPU 17/1962
Peraturan ini
Status: Berlaku