Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611)
PERPPU Nomor 17 Tahun 1959 — Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611) adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611).
PERPPU Nomor 17 Tahun 1959 — Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611) disahkan pada tahun 1959.
PERPPU Nomor 17 Tahun 1959 — Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611) saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 17 Tahun 1959 — Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.