Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing
PERPPU Nomor 15 Tahun 1960 — Perubahan Undang-Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan Undang-Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing.
PERPPU Nomor 15 Tahun 1960 — Perubahan Undang-Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 15 Tahun 1960 — Perubahan Undang-Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 15 Tahun 1960 — Perubahan Undang-Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1960
PERPPU 15/1960
Peraturan ini
Status: Berlaku