Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraaan Bermotor Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indoneia
PERPPU Nomor 14 Tahun 1962 — Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraaan Bermotor Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indoneia adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraaan Bermotor Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indoneia.
PERPPU Nomor 14 Tahun 1962 — Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraaan Bermotor Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indoneia disahkan pada tahun 1962.
PERPPU Nomor 14 Tahun 1962 — Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraaan Bermotor Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indoneia saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 14 Tahun 1962 — Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraaan Bermotor Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indoneia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.