Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank
PERPPU Nomor 14 Tahun 1960 — Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank.
PERPPU Nomor 14 Tahun 1960 — Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 14 Tahun 1960 — Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 14 Tahun 1960 — Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Badan hukum Algemene Volkscredietbank ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1960
PERPPU 14/1960
Peraturan ini
Status: Berlaku