Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 NO. 319)
PERPPU Nomor 13 Tahun 1959 — Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 NO. 319) adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 NO. 319).
PERPPU Nomor 13 Tahun 1959 — Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 NO. 319) disahkan pada tahun 1959.
PERPPU Nomor 13 Tahun 1959 — Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 NO. 319) saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 13 Tahun 1959 — Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 NO. 319) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.