Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 — Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 — Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disahkan pada tahun 2022.
PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 — Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 — Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
LAMPIRAN I
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN II
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN III
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN IV
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
2022
PERPPU 1/2022
Peraturan ini
Status: Berlaku