Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
PERPPU Nomor 1 Tahun 2004 — Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
PERPPU Nomor 1 Tahun 2004 — Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan disahkan pada tahun 2004.
PERPPU Nomor 1 Tahun 2004 — Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan saat ini berstatus Diubah.
PERPPU Nomor 1 Tahun 2004 — Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2004
PERPPU 1/2004
Peraturan ini
Status: Berlaku (dengan perubahan)