Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
PERPPU Nomor 1 Tahun 1984 — Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
PERPPU Nomor 1 Tahun 1984 — Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 disahkan pada tahun 1984.
PERPPU Nomor 1 Tahun 1984 — Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 1 Tahun 1984 — Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.