Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Perubahan/Penambahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 109)
PERPPU Nomor 1 Tahun 1965 — Perubahan/Penambahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 109) adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan/Penambahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 109).
PERPPU Nomor 1 Tahun 1965 — Perubahan/Penambahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 109) disahkan pada tahun 1965.
PERPPU Nomor 1 Tahun 1965 — Perubahan/Penambahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 109) saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 1 Tahun 1965 — Perubahan/Penambahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 No. 109) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.