Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Penetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W., Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
PERPPU Nomor 7 Tahun 1960 — Penetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W., Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960 adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Penetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W., Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960.
PERPPU Nomor 7 Tahun 1960 — Penetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W., Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960 disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 7 Tahun 1960 — Penetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W., Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960 saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 7 Tahun 1960 — Penetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W., Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.