Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
PERPPU Nomor 47 Tahun 1960 — Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah.
PERPPU Nomor 47 Tahun 1960 — Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 47 Tahun 1960 — Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah saat ini berstatus Dicabut.
PERPPU Nomor 47 Tahun 1960 — Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM.
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH DAN KEWAJIBAN DAERAH.
TENTANG HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN KEWENANGAN HAK TUGAS DAN KEWAJIBAN DAERAH
KETENTUAN - PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP.
1960
PERPPU 47/1960
Peraturan ini
Status: Dicabut