PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
PERPPU Nomor 7 Tahun 1963
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERPPU Nomor 7 Tahun 1963
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Tugas kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 9. (1) Badan
Bagian-bagian Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumpah jabatan. Pasal 30. (1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, para Wakil Ketua dan para
PERATURAN PENUTUP. Pasal 31. Hal-hal lain mengenai Badan Pemeriksa Keuangan yang belum diatur