Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang TELEKOMUNIKASI
PERPPU Nomor 6 Tahun 1963
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERPPU Nomor 6 Tahun 1963
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
ISTILAH-ISTILAH. Pasal 1. Yang dimaksudkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan :
IZIN DAN LARANGAN. Pasal 2. (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAN PENCEGAHAN GANGGUAN. Pasal 8.
PEMASANGAN, PEMINDAHAN DAN GANTI RUGI. Pasal 11. (1) Jika untuk pemasangan alat-alat telekomunikasi untuk kepentingan
RAHASIA-BERITA. Pasal 15. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam
PEMAKAIAN TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM. Pasal 16. Setiap orang dapat mempergunakan segala fasilitas telekomunikasi yang
HUBUNGAN INTERNASIONAL. Pasal 21. (1) Ketentuan-ketentuan tentang telekomunikasi internasional ditetapkan
DEWAN TELEKOMUNIKASI. Pasal 22. Untuk
KETENTUAN PIDANA. Pasal 23. (1) Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam
KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 25. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan mengenai telekomunikasi
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 26. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini disebut Peraturan