Koreksi Pasal 29
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan, Gubernur Bank INDONESIA, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
