Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pengerahan sumber daya manusia, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang pada saat pencegahan dan penanganan Krisis, Departemen Keuangan serta lembaga yang ditunjuk dan/atau badan khusus yang dibentuk MENETAPKAN ketentuan dan tata cara tersendiri.
Koreksi Anda