Koreksi Pasal 24
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1)Dalam hal menurut penilaian KSSK kondisi Krisis dapat membahayakan perekonomian nasional, apabila diperlukan, KSSK berdasarkan rekomendasi Gubernur Bank INDONESIA mengusulkan kepada
membentuk badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A UNDANG-UNDANG tentang Perbankan.
(2)Pelaksanaan penambahan modal berupa penyertaan modal sementara kepada bank/LKBB yang mengalami masalah solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dapat dilakukan oleh badan khusus berdasarkan penunjukan KSSK.
Koreksi Anda
