Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila bank tidak dapat melunasi FPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu yang ditetapkan KSSK, Bank INDONESIA menyatakan bank dimaksud sebagai Bank Gagal dan meminta KSSK untuk MEMUTUSKAN kebijakan penanganan Bank Gagal dimaksud.
Koreksi Anda