Koreksi Pasal 21
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian FPD kepada bank Berdampak Sistemik dalam kondisi Krisis dituangkan dalam perjanjian antara bank dan Bank INDONESIA yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah, yang dilengkapi dengan:
a. daftar aset bank dengan nilai taksasi sementara yang menjadi agunan FPD; dan
b. rencana kerja bank dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberian FPD.
(3) Pengikatan aset bank yang menjadi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilakukan oleh Bank INDONESIA setelah dokumen agunan lengkap.
Koreksi Anda
