Koreksi Pasal 4
PERPPU Nomor 4 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1)Pencegahan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan:
a. Bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang Berdampak Sistemik;
b. Bank yang mengalami permasalahan solvabilitas atau kegagalan pelunasan FPD yang Berdampak Sistemik; dan
c. LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas dan masalah solvabilitas yang Berdampak Sistemik.
(2)Penanganan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan:
a. Bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan/atau solvabilitas yang secara individu Berdampak Sistemik atau bank yang secara individu tidak Berdampak Sistemik tetapi secara bersama-sama dengan bank lain Berdampak Sistemik, pada kondisi Krisis; dan
b. LKBB yang mengalami permasalahan solvabilitas yang Berdampak Sistemik.
Koreksi Anda
