Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPPU Nomor 3 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3474), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 29 ayat (1) seluruhnya berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 29 (1) Surat Perjalanan Republik INDONESIA terdiri atas: a. Paspor Biasa; b. Paspor Diplomatik; c. Paspor Dinas; d. dihapus; e. Paspor untuk Orang Asing; f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA; g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.” 2. Ketentuan Pasal 33 dihapus.
Koreksi Anda