Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPPU Nomor 3 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN UU 32-2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437), diubah sebagai berikut: 1. Pasal 90 . . . 1. Pasal 90 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 90 (1) Jumlah Pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya, di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia. (3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD. 2. Di antara Pasal 236 dan BAB XVI KETENTUAN PENUTUP disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 236A dan Pasal 236B yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 236A Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda yang ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda