Pasal I
Ketentuan Pasal 1 butir 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"1.
Ketentuan Pasal 199 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, diubah menjadi sebagai berikut :
PERPPU Nomor 3 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.