Koreksi Pasal 35
PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA
Teks Saat Ini
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:
a. ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. pemberian insentif dan disinsentif; dan
c. pengenaan sanksi.
20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
