Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui: a. ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. pemberian insentif dan disinsentif; dan c. pengenaan sanksi. 20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda