Koreksi Pasal 26
PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah kabupaten;
b. rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di Wilayahnya yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dan sistem jaringan prasarana Wilayah kabupaten;
c. rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten;
d. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan;
dan
e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(21 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
a. penJrusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah kabupaten;
d. pewujudan keterpadrran, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi.
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan administrasi pertanahan.
(41 Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
(5) Rencana.
(s)
(6) (71
(8) (e)
(10) PHESIDEN REPUBL|K INDONESIA
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan.
Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
Peraturan daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib ditetapkan paling Iama 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal peraturan daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, bupati MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum ditetapkan oleh bupati, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
L7. Pasal 27 dihapus.
18. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A. . .
Koreksi Anda
