Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang; dan c. rencana pembangunan jangka panjang daerah. (21 PenSrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten harus memperhatikan: a. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang kabupaten; b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten; c. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten; d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan f. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang berbatasan. 16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26... REPUBL|K INDONESIA
Koreksi Anda