Koreksi Pasal 20
PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional;
b. rencana Struktur Ruang Wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
c. rencana Pola Ruang Wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung nasional dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d. penetapan Kawasan Strategis Nasional;
e. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah nasional;
d. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
f. Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional;
dan
g. Penataan Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Jangka...
RIPUBLIK INDONESIA
(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
(41 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PasaT 22
(1) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pedoman bidang Penataan Ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(21 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi harus memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang provinsi;
b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;
c.keselarasan...
c. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/ kota;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
f. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang berbatasan; dan
g. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota.
13. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
