Koreksi Pasal 14A
PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pen5rusunan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan:
a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis;
dan
b. kedetailan informasi Tata Ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang.
(2) PenSrusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang'
(3) Pemenuhan . . .
(3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.rf b dilakukan melalui pen5rusunan peta Rencana Tata Ruang di atas peta dasar.
(41 Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pen5rusunan Rencana Tata Ruang dilakukan dengan menggunakan peta dasar lainnya.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
