Koreksi Pasal 10
PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan kabupaten/ kota;
5
b. Pelaksanaan.
RTPUBLIK INDONESIA -2L-
b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi;
dan
c. kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1 Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten lkota dilaksanakan sesuai dengan Dorrn€r; standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten lkota;
b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan
c. kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
