Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan kabupaten/ kota; 5 b. Pelaksanaan. RTPUBLIK INDONESIA -2L- b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi; dan c. kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten lkota dilaksanakan sesuai dengan Dorrn€r; standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten lkota; b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan c. kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda