Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelen ggar aarL Penataan Ruang meliputi : a. pengaturan a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional, provinsi, dan kabupatenf kota, serta terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; b. pemberian bantuan teknis bagi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupatenfkota, dan rencana detail Tata Ruang; c. pembinaan teknis dalam kegiatan pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail Tata Ruang; d. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional; e. Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan f. keda sama Penataan Ruang antarnegara dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi. (2) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Penataan Ruang nasional meliputi: a. Perencanaan Tata Ruang Wilayah nasional; b. Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional. (3) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional meliputi: a. penetapan Kawasan Strategis Nasional; b. Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional; c. Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan d. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional. (41 Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Pusat berwenang men5rusun dan MENETAPKAN pedoman bidang Penataan Ruang. (5) Dalam... (5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (41, Pemerintah Pusat: a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan: 1. rencana umum dan rencana rinci Tata Ruang dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional; dan 2. pedoman bidang Penataan Ruang; b. MENETAPKAN standar pelayanan bidang Penataan Ruang. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda