Koreksi Pasal II
PERPPU Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 23-1999 TENTANG BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengudangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 4901 PERBANKAN.
Bank INDONESIA.
Perubahan.
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 142)
Koreksi Anda
