Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPPU Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 23-1999 TENTANG BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengudangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 4901 PERBANKAN. Bank INDONESIA. Perubahan. (Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 142)
Koreksi Anda