Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPPU Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumuman mengenai nama dan alamat nasabah penyimpan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerahasiaan bank.
Koreksi Anda