Koreksi Pasal 24
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan tugasnya berkoodinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait wajib memberikan dukungan secara penuh kepada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(3) Pemerintah wajib menyediakan dana, yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional tahap awal Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
