Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing organ dalam Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PRESIDEN. (2) Pertanggungjawaban kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan semesteran, tahunan dan laporan akhir, atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, dan laporan kinerja. (4) Penyusunan laporan keuangan harus didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan. (5) Laporan . . . (5) Laporan Keuangan Badan Pelaksana diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (6) Apabila diperlukan Badan Pelaksana dapat diaudit oleh auditor independen lainnya. (7) Masyarakat dapat memperoleh akses terhadap laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan audit mengenai pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Koreksi Anda