Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana merupakan pengguna anggaran. (2) Rencana kerja dan anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran . (3) Badan . . . (3) Badan Pelaksana membuka rekening yang digunakan untuk melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (4) Penyaluran dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang bersumber dari APBN dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus.
Koreksi Anda