Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Dewan Pengarah berwenang: a. meminta penjelasan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; b. meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah maupun pihak lain yang dipandang perlu; dan/atau c. melakukan kerja sama dengan para ahli atau konsultan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda