Koreksi Pasal 10
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dalam perumusan, perencanaan, dan pelaksanaan proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
(2) Dewan . . .
(2) Dewan Pengarah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN sebagaimana diatur dalam Pasal 22.
Koreksi Anda
