Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dalam perumusan, perencanaan, dan pelaksanaan proses rehabilitasi dan rekonstruksi. (2) Dewan . . . (2) Dewan Pengarah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN sebagaimana diatur dalam Pasal 22.
Koreksi Anda