Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah beranggotakan 17 (tujuh belas) orang, terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. 15 (lima belas) anggota. (2) Anggota Dewan Pengarah terdiri dari unsur-unsur: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintahan Daerah; c. Pemuka Agama/Ulama dan Pemuka Adat; d. Tokoh Masyarakat; dan e. Akademisi. (3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengarah diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN. (4) Dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengarah dapat membentuk Sekretariat.
Koreksi Anda