Koreksi Pasal 9
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah beranggotakan 17 (tujuh belas) orang, terdiri atas:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. 15 (lima belas) anggota.
(2) Anggota Dewan Pengarah terdiri dari unsur-unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintahan Daerah;
c. Pemuka Agama/Ulama dan Pemuka Adat;
d. Tokoh Masyarakat; dan
e. Akademisi.
(3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengarah diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(4) Dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengarah dapat membentuk Sekretariat.
Koreksi Anda
