Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi berkedudukan di Wilayah Pasca Bencana dengan Kantor Pusat di Banda Aceh, dan Kantor Perwakilan di Nias serta di daerah lain yang dianggap perlu. BAB IV . . .
Koreksi Anda