Koreksi Pasal 7
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dibentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di Wilayah Pasca Bencana.
(2) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(3) Organ Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Dewan Pengarah;
b. Dewan Pengawas;
c. Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
