Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan responsibilitas dengan mendahulukan kepentingan umum dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Koreksi Anda