Koreksi Pasal 4
PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Rehabilitasi meliputi perbaikan dan pemulihan:
a. prasarana dan sarana umum serta pelayanan publik;
b. prasarana dan sarana perekonomian yang mencakup perbankan, keuangan serta dunia usaha khususnya usaha kecil dan menengah;
c. prasarana . . .
d. prasarana dan sarana kesehatan dan psiko-sosial;
e. prasarana dan sarana kehidupan keagamaan serta adat istiadat;
f. prasarana dan sarana pendidikan dan kebudayaan;
g. hak-hak atas tanah dan bangunan;
h. prasarana tempat tinggal sementara yang memadai dan manusiawi; dan
h. prasarana dan sarana yang terkait langsung dengan normalisasi kegiatan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
Koreksi Anda
