Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPPU Nomor 2 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Wilayah Pasca Bencana adalah wilayah Provinsi Nanggore Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami. 2. Rehabilitasi . . . 3. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada Wilayah Pasca Bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Wilayah Pasca Bencana. 4. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana, sarana, kelembagaan di Wilayah Pasca Bencana, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama tumbuh berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta partisipasi masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di Wilayah Pasca Bencana. 5. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana. 6. Dewan Pengarah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana, selanjutnya disebut Dewan Pengarah, adalah kelengkapan organisasi yang merupakan perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aspirasi berbagai pihak yang diwakilinya menjadi acuan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi. 7. Dewan Pengawas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana, selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah kelengkapan organisasi fungsional yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi telah berjalan secara efisien dan efektif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Wilayah Pasca Bencana. 8. Badan . . . 9. Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana, selanjutnya disebut Badan Pelaksana, adalah pengelola dan penanggung jawab kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Pasca Bencana. 8. Rencana Induk dan Rencana Rinci Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah rencana yang disusun oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk merehabilitasi dan merekonstruksi Wilayah Pasca Bencana.
Koreksi Anda