Pasal 1
Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dinyatakan berlaku terhadap peristiwa peledakan bom yang terjadi di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002.
PERPPU Nomor 2 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.