Koreksi Pasal 16
PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai tidak diberlakukan di Kawasan Sabang.
Pasal 17 …
Koreksi Anda
