Koreksi Pasal 15
PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
Kawasan Sabang dapat menerima pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri dengan persetujuan Dewan Kawasan Sabang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, melalui Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
