Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Sabang dapat menerima pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri dengan persetujuan Dewan Kawasan Sabang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, melalui Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda