Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang mengusahakan sumber-sumber pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya. 2 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dapat juga memperoleh sumber-sumber pendapatan yang berasal dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang wajib mengelola keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4 Setiap tahun Badan Pengusahaan Kawasan Sabang wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja, yang disahkan oleh Dewan Kawasan Sabang. 5 Setiap tahun Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang diperiksa oleh lembaga pemeriksa keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda