Koreksi Pasal 10
PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Teks Saat Ini
1 Peraturan perundang-undangan karantina manusia, hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan untuk wilayah INDONESIA tetap berlaku di dalam Kawasan Sabang.
2 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dapat bekerja sama dengan pejabat-pejabat instansi yang berwenang, untuk melancarkan pemeriksaan dan kerja sama lainnya.
Pasal 11 …
Koreksi Anda
