Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1 Peraturan perundang-undangan karantina manusia, hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan untuk wilayah INDONESIA tetap berlaku di dalam Kawasan Sabang. 2 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dapat bekerja sama dengan pejabat-pejabat instansi yang berwenang, untuk melancarkan pemeriksaan dan kerja sama lainnya. Pasal 11 …
Koreksi Anda