Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperlancar kegiatan Kawasan Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang diberi wewenang mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang melalui pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VII …
Koreksi Anda